Assalamualaikum
wr.wb
Banyak di
antara umat-umat muslim di dunia yang menggabungkan nama suami kepada nama
istri misalnya seorang wanita bernama Ika menikah dengan seorang lelaki bernama
Latief dan istrinya berganti nama menjadi Ika Latief,maka haram hukumnya karena
Perbuatan di atas termasuk menasabkan kepada bukan ayahnya yang
dilarang Allah swt berdasarkan firman-Nya :
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ
“Panggilah
mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS.
Al-Ahzab [33] : 5)
Maka sudah jelas Tidak diperbolehkan menasabkan seseorang
dengan selain nama ayahnya termasuk menggandengkan nama seorang istri dengan
nama suaminya sebagaimana banyak terjadi di negeri-negeri barat.
Allah swt berfirman pula :
“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai)
nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu
tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai)
saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.” (QS. Al Ahzab [33] : 5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar