Jumat, 25 Juli 2014

Hukum nama suami dipakai untuk nama istri

Assalamualaikum wr.wb

Banyak di antara umat-umat muslim di dunia yang menggabungkan nama suami kepada nama istri misalnya seorang wanita bernama Ika menikah dengan seorang lelaki bernama Latief dan istrinya berganti nama menjadi Ika Latief,maka haram hukumnya karena Perbuatan di atas termasuk menasabkan kepada bukan ayahnya yang dilarang Allah swt berdasarkan firman-Nya :
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ
“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS. Al-Ahzab [33] : 5)
Maka sudah jelas Tidak diperbolehkan menasabkan seseorang dengan selain nama ayahnya termasuk menggandengkan nama seorang istri dengan nama suaminya sebagaimana banyak terjadi di negeri-negeri barat.
Allah swt berfirman pula :
  ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ

“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.” (QS. Al Ahzab [33] : 5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar